Wednesday, November 30, 2016

Alasan pemilik dana repatriasi tahan dananya di bank

Alasan pemilik dana repatriasi tahan dananya di bank

Alasan pemilik dana repatriasi tahan dananya di bank

Pedagang membaca brosur tentang amnesti pajak di pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (29/11/2016). Pedagang membaca brosur tentang amnesti pajak di pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (29/11/2016). © Andreas Fitro Atmoko /ANTARAFOTO

Dana yang berhasil dipulangkan dari program pengampunan pajak hingga saat ini masih belum dialihkan dalam bentuk investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mayoritas dana tersebut masih disimpan dalam bentuk deposito perbankan, sementara kurang dari Rp1 triliun di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menyebut mayoritas pemilik dana memang sengaja mengendapkan uangnya di bank.

Alasannya, karena pemilik dana masih mempertimbangkan kondisi pasar dan mencari-cari instrumen investasi apa yang cocok dan memberikan imbal hasil yang maksimal. “Mungkin menunggu saja, karena kan masih sangat fleksibel, bisa di sektor riil atau surat berharga pasar modal,” ujar Muliaman dalam harian Detikcom, Rabu (30/11/2016).

Berdasarkan hasil diskusi OJK, Muliaman memperkirakan sebagian besar investor akan menaruh uangnya di produk yang sudah cukup dikenal, cukup likuid dengan risiko yang minim dan pasar yang jelas pada tahun 2017.

Produk-produk yang bakal laris antara lain reksa dana pasar uang, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dan reksa dana pendapatan tetap. Sementara itu, reksa dana saham kemungkinan tak dipilih mengingat risikonya yang cukup tinggi.

Selain itu nasabah yang bergerak di sektor properti diperkirakan akan memilih investasi khusus seperti dana investasi real estate (DIRE).

Senada dengan Nurhaida, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk. Parwati Surjaudaja, memaparkan tingginya minat nasabah menyimpan dana repatriasinya dalam bentuk deposito karena dinilai paling aman dan memiliki bunga yang sepadan.

“Tapi nasabah akan berpikir lebih keras. Kalau dulu bisa hidup dari bunga deposito, ke depannya tidak lagi. Kalau dulu reksa dana dan asuransi masih sedikit peminatnya, ke depan akan naik,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari komitmen repatriasi yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp143 triliun, namun realisasinya di bank gateway baru mencapai Rp41,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, realisasi yang belum tercapai tersebut umumnya disebabkan proses administrasi yang terkendala.

Hestu mengingatkan para wajib pajak untuk segera merealisasikan dana repatriasi mereka. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak, dana repatriasi yang tidak direalisasikan akan dianggap sebagai pajak penghasilan 2016, dan akan dikenakan tarif PPh normal dengan tarif 30 persen.

Sementara uang tebusan yang sudah dibayarkan dianggap sebagai kredit pajak. “Jadi beban pajak akan dikurangi kredit tersebut,” kata Hestu.

Realisasi repatriasi ditargetkan mencapai Rp100 triliun sampai akhir Desember. Untuk memastikan realisasi, Hestu mengaku DJP mengawasi melalui laporan bank gateway. Bank akan melaporkan perkembangan dana kepada DJP setiap bulan.

Di sisi lain, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hamdi Hassyarbaini, mengatakan minimnya dana yang masuk ke pasar modal bisa disebabkan oleh dua kemungkinan. Pertama, memang dananya belum masuk, atau kedua, dana sudah masuk namun tidak dilaporkan kepada BEI.

Dijelaskan Hamdi dalam TEMPO, banyak wajib pajak yang agaknya tidak ingin hartanya terungkap. Sementara untuk bisa berinvestasi di pasar modal, mereka harus menyertakan surat keterangan harta.

BEI pun telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menarik minat para investor berupa diskon crossing fee, diskon listing fee, dan relaksasi prosedur IPO.

Untuk listing fee (biaya penawaran), diskon diberikan mulai dari 20 hingga 45 persen, tergantung besaran dana yang diinvestasikan. Diskon 20 persen diberikan untuk dana yang kurang dari Rp500 miliar.

Sementara dana senilai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun mendapatkan diskon 35 persen; dan Rp3-5 triliun sebesar 45 persen. Sementara untuk dana di atas Rp5 triliun, diskon yang diberikan akan menyesuaikan.

berita berita

0 comments:

Post a Comment