Wednesday, November 30, 2016

UU ITE 2008 Hasil Revisi Berlaku Mulai Hari Ini | Berikut Beberapa Poin Yang Direvisi

UU ITE 2008 Hasil Revisi Berlaku Mulai Hari Ini | Berikut Beberapa Poin Yang Direvisi

UU ITE 2008 Hasil Revisi Berlaku Mulai Hari Ini | Berikut Beberapa Poin Yang Direvisi

You are here: Home / News / UU ITE 2008 Hasil Revisi Berlaku Mulai Hari Ini | Berikut Beberapa Poin Yang DirevisiUU ITE 2008 Hasil Revisi

UU ITE Hasil Revisi �?"� Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (28/11).

Ketetapan ini� resmi berlakku setelah melwati 30 hari setalah disahkan pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Dengan berlakunya hasil revisi UU ITE ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat lebih� berhati-hati berbicara di ruang publik yang bersifat elektronik termasuk sosial media (facebook, Twitter , etc).

Sebenarnya sudah sejak lama masyarakat harus berhati-hati dengan UU ITE ini, contoh seperti Buni Yani, pasal UU ITE yang dikenakan pada Buni Yani sudah ada sejak diberlakukannya UU ITE tahun 2008.

Pihak berwajib mengatakan bahwa Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan pasal tersebut, Buni dianggap telah menyebarkan� kebencian dan permusuhan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 sendiri berbunyi :

�??Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)�?�

Sementara Pasal 45 Ayat 2 berbunyi :

�??Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)�?�

Lalu pasal berapa yang di revisi dari UU ITE tahun 2008 tersebut. Berikut beberapa poin hasil Revisi UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berhasil dihimpun dari berbagai media lokal seperti CNN dan Liputan6.

Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap �??ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik�?? pada Pasal 27 ayat 3.

Isi Pasal 27 Ayat 3 Sebelum di revisi :

�??Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan� dan/atau Pencemaran nama baik�?�

Mengurangi ancaman� Pidana pelanggaran pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang dijelaskan pada pasal 45 ayat 1, dari yang tadinya 6 tahun kurungan dan denda 1 Milyar, menjadi 4 tahun kurungan dan 750 juta denda.

Isi Pasal 45 Ayat 1 sebelum di revisi

�??Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)�?�

Mengurangi� ancaman pidana pada Pasal 45 Ayat 3 yang mengatur hukuman bagi pelaku pelanggaran� Pasal 29,� dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Isi Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan

�??Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi�?�

Isi Pasal 45 Ayat 3 Sebelum di revisi :

�??Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana� dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)�?�

Melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Serta� menambahkan ayat� 5 pada pasal 31 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Isi Pasal 31 ayat 4 sebelum di revisi :

�??Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah�?�

Mungkin masih ada beberpa pasal lain yang direvisi, namun yang dituliskan diatas yang paling banyak di bicarakan di berbagai media.

Jadi sebenarnya bukan mulai hari� ini saja kita harus berhati-hati, melainkan sejak dari dulu, pasal yang dikenakanpada Buni Yani juga sudah sejak tahun 2008 di berlakukan.

Namun dengan adanya revisi UU no 11 tahun 2008 ini, tentunya yang tadinya tidak begitu memperhatikan etika� berbicara atau beropini diruang publik seperti sosial media akanmenjadi lebih berhati-hati.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

fakta fakta

0 comments:

Post a Comment