Pemerintah siapkan eksekusi mati tahap keempat
Ilustrasi perang melawan narkoba. Presiden Joko Widodo tergambar tengah melempar sitaan narkoba dalam acara pemusnahan barang bukti di Jakarta (6/12/2016). © Puspa Perwitasari /Antara Foto
Pemerintah bakal kembali menjalankan eksekusi mati bagi sejumlah narapidana. Mayoritas yang menjadi sasaran peluru regu tembak adalah penjahat narkoba.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, belum membagikan informasi jelas mengenai waktu persis pelaksanaan hukuman. Dikutip laman detikcom, ia hanya menjawab, “pada saat yang tepat semuanya sudah oke”.
Sejak Prasetyo menjadi Jaksa Agung, sudah 18 terpidana mati dieksekusi. Mereka terbagi ke dalam tiga tahapan: enam terpidana mati tahap pertama, delapan terpidana mati tahap kedua, dan ketiga empat terpidana mati.
“Saya sudah katakan bahwa eksekusi mati ini bukan hal yang menyenangkan. Siapa yang seneng sih? Ya kan? Harus kita lakukan untuk kelancaran berbangsa dan bernegara ini,” ujarnya dinukil detikcom.
Namun begitu, dalam hematnya, eksekusi hukuman mati mesti menggenapi seluruh persyaratan hukum karena Indonesia “beda dengan negara lain yang tiba-tiba bisa langsung eksekusi”.
Hak hukum, menurutnya, tetap harus diberikan kepada para terdakwa meski “tetap saja ada yang enggak sepakat dan tidak sepaham,” ujarnya dikutip Tribunnews.com, Selasa (6/12).
Bukan tiba-tiba para terpidana kasus narkoba menjadi yang terbanyak dalam urusan eksekusi mati. Langkah ini selaras dengan reaksi Presiden Joko “Jokowi” Widodo terhadap ihwal peredaran narkoba di pelbagai kesempatan.
Pada akhir Februari, persoalan narkoba ini pernah dibahas dalam sidang kabinet. Saat membuka rapat, Jokowi meminta para pembantunya terus melaporkan perkembangan terkait masalah narkoba di Indonesia. Permintaannya, kementerian/lembaga terkait saling bersinergi dalam memberantas narkoba.
“Saya ingin langkah-langkah pemberantasan narkoba lebih gencar, lebih berani, lebih gila lagi. Komprehensif dan terpadu,” kata Jokowi.
Beberapa bulan kemudian, pernyataannya ketika menghadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Jakarta pada akhir Juni boleh pula disimak. Ketika itu, ia mengatakan bahwa jika Undang-undang memungkinkan, penegak hukum bisa langsung mengambil jalan tembak di tempat bagi para pengedar narkoba.
“Kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka. Kalau UU memperbolehkan, dor mereka!” kata Presiden Jokowi seperti dilansir detikcom.
Namun, UU No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur urusan demikian. Karenanya, menurut Kepala BNN Budi Waseso, pihaknya akan segera merevisi UU agar ada ruang untuk melakukan penembakan di tempat.
“Kalau nanti sudah jadi, BNN dan jajarannya yang lain bisa menjalankan perintah Presiden sesuai dengan yang disampaikan,” kata Budi.
Saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (6/12), mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan posisinya vis-a-vis industri narkoba.
“Sekali lagi saya sampaikan, 15 ribu generasi muda kita mati setiap tahun karena narkoba, bandingkan berapa pengedar dan bandar yang mati setiap tahunnya,” katanya dikutip media jerman Deutsche Welle edisi bahasa Indonesia.
Dalam acara di Monas itu, kepolisian dan BNN memusnahkan sekitar 445 kilogram sabu, 422 kilogram ganja, hampir 200 ribu butir ekstasi dan lebih 320 ribu pil Nimetazepam alias happy five.
Obat-obatan dimaksud adalah sitaan dari 29 tersangka dalam dua bulan terakhir.
“Kalau lihat barang seperti ini, kita harus nyatakan perang besar terhadap narkoba,” kata Jokowi setelah melemparkan sekantong bubuk putih ke dalam tungku pemusnah sebagai tanda mula penghancuran.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra’ad Al Hussein, menyerukan Indonesia agar mengakhiri penerapan hukuman mati yang disebutnya “tidak adil”.
Fakta lain, lebih dari 170 negara telah berkomitmen untuk menghapus hukuman mati. Negara seperti Madagaskar, Mongolia, Fiji, Nauru, Fiji, Republik Demokratik Kongo dan Suriname pun telah mengubah kebijakan hukumnya dengan terlibat sebagai negara yang menghapuskan hukuman mati.
Ketika Kongres Sedunia Menentang Hukuman Mati digelar di kota Oslo, Norwegia, pada Juni, Indonesia absen. Padahal, pertemuan rutin setiap tiga tahun ini bertujuan memperkuat solidaritas gerakan penghapusan hukuman mati dan mendorong komitmen negara untuk meniadakan hukuman dimaksud dari tatanan hukum domestik.
gosip gosip
0 comments:
Post a Comment