Polri Bantah Kriminalisasi Pimpinan GNPF-MUI
Berita Islam 24H - Mabes Polri bantah anggapan yang menyebut Bareskrim telah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyatakan, proses hukum terhadap pimpinan GNPF-MUI murni berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dugaan tindak pidana. �Ada pelapor, ada bukti, saksi, keterangan ahli,� ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2). �Konstruksi hukumnya masuk.�
Hal itu juga berlaku pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam Aksi Bela Islam (ABI) I dan II melalui Yayasan Justice For All. �Diduga penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan,� ujar Rikwanto.
Lantas, bagaimana penyimpangan dana umat bisa diperkarakan? Rikwanto masih merahasiakannya.
Namun, dia memastikan setiap saksi yang dipanggil merupakan pihak yang mengelola dana tersebut. �Makanya, penggunaannya seperti apa kami konfirmasikan ke pihak yang dipanggil,� jelas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memanggil Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. Hanya saja Bachtiar mangkir pada panggilan pemeriksaan Rabu (8/2).
Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera menyatakan, Bachtiar tidak terlibat dalam pengelolaan dana dan bukan anggota di Yayasan Justice For All. Selain itu, surat panggilan juga tidak jelas. [beritaislam24h.id / jpc]

0 comments:
Post a Comment